SOP Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Perhubungan Standard Operating Procedure (SOP) yang memuat tentang mekanisme kerja PPID di Lingkungan Kementerian Perhubungan yaitu mekanisme kerja tentang Permohonan Informasi Publik; Permohonan Keberatan Informasi Publik, Pengajuan Sengketa Informasi Publik, Penyusunan Daftar Informasi Publik, Penyusunan Daftar Informasi Dikecualikan; KP 1632 Tahun 2018
Biaya dan Tarif Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar lingkungan Poltekpel Sumbar atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
B. TATACARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
C. TATACARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI
D. TATACARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK